Kamis, 30 Juli 2009

Perihal Tunggakan Listrik, Informasi Humas PLN Salah

Yogyakarta, 29 Juli 2009 - Menanggapi pernyataan dari Humas PLN Distribusi Jateng dan DIY FP Koesno, saat konfrensi pers pasca penandatanganan MOU dengan Kepolisian pada hari selasa, 28 Juli 2009 di Kantor PLN Jl. Gedongkuning No 3, yang menyatakan bahwa RSUP Dr Sardjito menurut data PLN sampai dengan bulan juni 2009 RSUP Dr Sardjito menunggak sebesar Rp. 500 juta dan telah dikutip oleh berbagai media massa baik cetak daerah maupun nasional dan berbagai media online, maka melalui rubrik ini RSUP Dr Sardjito memandang perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya berdasar Evidance Based agar dapat dipahami oleh semua pihak khususnya PLN secara Institusional untuk lebih berhati-hati memberikan statement maupun para pembaca agar dapat memahami yang sebenarnya, sebagai berikut ;
1. Kami informasikan bahwa pembayaran tagihan listrik bulan Januari, Februari, Maret, dan April untuk RSUP Dr Sardjito dengan total tagihan sebesar Rp. 1.612.584.000,- telah dibayar lunas oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melalui transfer dari Bank BRI ke PT PLN Persero UP Yogya Utara melalui Bank Bukopin Jl. Kaliurang tertanggal 6 Mei 2009. Keterlambatan pembayaran selama 4 bulan sudah dipahami bersama pihak Manajemen PLN dan RSUP Dr Sardjito, hal ini terjadi karena DIPA dari APBN memang turunnya pada bulan Mei, namun demikian tetap kita bayarkan sesuai dengan jumlah tagihan dari PLN.
2. Tagihan penggunaan listrik bulan Mei 2009 sebesar Rp. 424.921.000,- , telah dibayarkan lunas oleh KPKN dengan bukti transfer dari Bank BRI ke Bank Bukopin Jl. Kalirang tertanggal 2 Juni 2009.
3. Tagihan penggunaan listrik bulan Juni 2009 sebesar Rp. 443.121.000,- , telah dibayarkan lunas oleh KPKN dengan bukti transfer dari Bank BRI ke Bank Bukopin Jl. Kalirang tertanggal 17 Juni 2009.
4. Tagihan penggunaan listrik bulan Juli 2009 sebesar Rp. 437.921.000,- , telah dibayarkan lunas oleh KPKN dengan bukti transfer dari Bank BRI ke Bank Bukopin Jl. Kalirang tertanggal 21 Juli 2009.
Dengan demikian jelas kami pelanggan listrik untuk kegiatan sosial kemanusian tidak pernah menunggak seperti yang disampaikan oleh Humas PLN FP Koesno pada temu pers pasca penandatangan MOU PLN dengan POLDA. Selanjutnya dalam rangka tetap menjalin hubungan yang harmonis antara pemberi jasa PLN dengan penerima jasa PLN (rumah sakit), bila dirasa timbul permasalahan tentunya kami membuka pintu lebar untuk tetap menjalin komunikasi untuk penyelesaian masalah melalui Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito di Telpon (0274)520410, atau email ; sardjito@jmn.net.id atau sardjito@yogya.wasantara.net.id, tentunya kami dengan senang hati akan membantu.

Bagian Hukum dan Humas
Kepala,


Drs. Trisno Heru Nugroho,APP.,M.Kes
195912221980031002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar