Senin, 24 Agustus 2009

Ibnu Mestinya Bisa Langsung Dieksekusi Dokter Nyatakan Sehat dan Dapat Beraktivitas

SLEMAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar Sleman tahun 2004 sebesar Rp 12,1 miliar Ibnu Subiyanto, semestinya bisa langsung dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan. Itu karena sudah ada surat keterangan dari dr. Budi Yuli Setianto, dokter yang merawat terdakwa, menyatakan Ibnu Subiyanto sehat.

''Tanpa penetapan majelis hakim, jaksa bisa saja langsung mengeksekusi terdakwa ke lapas. Asalkan, terdakwa dinyatakan sehat oleh dokter. Toh, dulu saat pembantaran juga nggak perlu pakai penetapan hakim kan. Itu diatur dalam KUHAP,'' jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman Muslim, SH ditemui di ruang kerjanya kemarin (13/8).

Menurut calon ketua PN Manokwari, Papua itu, surat keterangan dokter yang disampaikan kepada jaksa memang harus ditembuskan pada majelis hakim. Surat itulah yang digunakan sebagai acuan majelis hakim untuk menentukan kapan jadwal sidang selanjutnya digelar.

''Penyampaian surat itu ke hakim tidak ada hubungannya dengan eksekusi terdakwa. Itu terserah jaksa. Menurut saya begitu, terdakwa tidak perlu dikembalikan ke RSUD Morangan sehingga masa penahanan bisa dihitung lagi,'' paparnya.

Sebelumnya, dr Budi Yuli Setianto akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kemarin di PN Sleman, kemarin (13/8). Tapi rencana itu urung dilakukan karena mejelis hakim menolak rencana jaksa. ''Kalau dokter dihadirkan ke sidang, relevansinya apa. Majelis bisa saja buka persidangan. Tapi biasanya penasehat hukum terdakwa akan keberatan. Kan terdakwa tidak bisa hadir,'' kata Muslim.

Dokter Budi Yuli Setianto yang didampingi perwakilan Komite Hukum RSUP Dr. Sardjito Banu Hermawan, kemarin, diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Yusrin Nicoriawan, SH didampingi Kasi Penyidikan Khusus Dadang Darussalam, SH, Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejati DIJ Andri Kurniawan, SH, dan Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman Yoni Pristiawan Artanto.

Tak lebih dari satu jam, Budi Yuli dan Banu Hermawan keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Sleman. ''Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan kejaksaan terkait kesehatan Pak Ibnu Subiyanto. Hasil pemeriksaan sudah kami berikan kepada kejaksaan. Silahan tanya saja ke jaksa,'' kata Banu kepada wartawan usai diperiksa.

Budi Yuli dicecar 11 pertanyaan seputar perkembangan kesehatan Ibnu. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, ahli jantung yang sudah 10 tahun bekerja di RSUP Dr Sardjito itu menyatakan, Ibnu Subiyanto sehat dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari (rutin).

Hasil diagnosa dokter menyatakan, Ibnu mengalami unstable angina pectoris pada coronary artery disease minimal dan dyslipidemia. Tim dokter RSUP Dr. Sardjito telah melakukan tindakan echocardiography dan angiography coronary terhadap terdakwa sehingga saat ini dinyatakan sehat. Karena itu, Ibnu kemudian dikembalikan ke RSUD Morangan untuk pemulihan karena kondisinya sudah stabil.

''Melalui keterangan ini, berarti kegiatan sehari-hari terdakwa tidak akan terganggu oleh kondisi kesehatannya. Artikan sendiri, kira-kira bisa nggak sidang dilanjutkan,'' kata Dadang Darussalam setengah bertanya kepada wartawan, usai memeriksa dr Budi Yuli.

Dadang berharap keterangan ahli jantung itu cukup sebagai dasar melanjutkan sidang bagi majelis hakim. Tapi jika dirasa kurang, jaksa akan memeriksa dr. Nurhayati yang menangani kesehatan Ibnu di RSUD Morangan.

Kasi Pidsus Kejari Sleman Yoni Pristiawan Artanto menambahkan, surat keterangan medis dari dr Budi Yuli segera disampaikan kepada majelis hakim PN Sleman. ''Hari ini (kemarin) segera kami layangkan. Paling lambat besok pagi (hari ini),'' ujarnya.

Ditanya rencana eksekusi terdakwa, Yoni berdalih menunggu penetapan pencabutan pembantaran dari majelis hakim. ''Kalau pembantaran ada batas waktunya, kami bisa eksekusi sesuai batasannya. Tapi soal kesehatan ini kan relatif. Lho, saya nggak bermaksud membela siapa-siapa,'' dalih Yoni yang mengaku langkah jaksa sesuai petunjuk ketua PN Sleman.

''Saya akan konsolidasi lagi dengan majelis hakim," imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Kulonprogo itu. (yog)
(sumber ; Radar Jogja, Jum'at, 14 Agustus 2009 ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar