RSDS-Kamis,16/7/09 Pukul 13.00 WIB***Diinformasikan ulang bahwa pada tanggal 7 Juli 2009, menteri kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 522/Menkes/SK/VII/2009, isinya bahwa semua penderita Influenza A Baru (H1N1) baik yang rawat inap maupun rawat jalan dibebaskan sepanjang mengenai kriteria Suspeck, Probabel dan konfirm sampai dinyatakan PCR (-) / negatif atau dinyatakan sembuh.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSDS mengungkapkan bahwa rumah sakit meralat statment yang menyatakan adanya pembayaran bagi pasien flu babi "kami informasikan ulang bahwa setelah adanya SK Menkes tersebut maka rumah sakit membebaskan biaya bagi pasien-pasien yang telah menjalani rawat inap di Bangsal Kartika, sehingga perlu diluruskan kembali informasi yang kemarin telah tersebar" Jelasnya. (banu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar